SOLOK KOTA - Tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak tanun 2024 terus bergulir. adapun saat ini dalam proses tahapan kampanye yang beririsan dengan tahapan pendataan DPTb (Data Pemilih Tambahan) dan proses seleksi KPPS.
Dikatakan Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dalam Konferensi Pers terkait tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024, Rabu (9/10), bahwa saat ini tahapan Pilkada Serentak Kota Solok telah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Adapun tahapan yang terselenggara sejak Agustus disebutkan Ariantoni, Pendaftaran Pasangan Calon 27 - 29 Agustus 2024, Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 27 Agustus 2024 - 21 September 2024, selanjutnya Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024, dimana KPU Kota Solok telah menetaapkan 2 pasang calon yaitu Rama Dhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal (RDKP-SN) serta pasangan Nofi Candra dan Leo Murphy (NC-LM). Kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, dimana NC-LM ditetapkan dengan nomor urut 1 dan RDKP-SN nomor urut 2.
"Semua tahapan tersebut hingga saat ini bisa terselenggara dengan baik, tidak terlepas dari peran serta semua pihak, baik rekan kami Bawaslu, stakeholder, masyarakat, serta rekan media, " ungkap Ariantoni.
"Kemudian saat ini tengah berlangsung Pelaksanaan Kampanye dan selanjutnya Pelaksanaan Pemungutan Suara sebagai puncak pesta demokrasi pada Rabu, 27 November 2024, " imbuhnya.
Ariantoni juga mengajak insan pers untuk saling bahu membahu, bersinergi, serta satu pemahaman dalam menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat terkait tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca juga:
Jarnas Anies Baswedan DIY Resmikan Poskora
|
Selain itu, tambahnya, saat ini KPU juga telah mulai menerima beberapa macam logistik Pemilu, seperti Kotak Suara, Bilik Suara, Segel Kertas dan Segel Plastik. Saat ini dalam proses pencetakan surat suara. Dan di Bulan Oktober ini, juga akan digelar simulasi real pemungutan suara.
Turut hadir dalam kesempatn tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM (Kordiv Sosdiklihparmas) Yance Gafar, Kordiv Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan, Kordiv Perencanaan dan Data, Dessy Arisandi, serta Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Edi Irawadi.
Dalam kesempatan itu, Kordiv Sosdiklihparmas Yance Gafar menerangkan, untuk kampanye yang tengah berlangsung KPU ada beberapa media dan sarana yang difasilitasi KPU diantaranya, bahan kampanye, Alat Peraga Kampanye dan debat terbuka.
Adapun untuk bahan dan alat peraga kampanye didesign oleh tim paslon kemudian dicetak dan distribusikan oleh KPU. Sementara itu, Paslon ataupun Partai Politik pengusung diperkenankan menambah jumlah bahan dan alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari yang fasilitasi KPU. Untuk jumlah APK yang difasilitasi sendiri, sebanyak 5 pieces untuk kedua Paslon.
Baca juga:
Tony Rosyid: Seribu Cara Jegal Anies
|
Untuk pelaksanaan debat terbuka, direncanakan digelar 2 kali, dengan jadwal diperkirakan akhir Oktober dan awal (Minggu pertama) November, dengan melibatkan tim perumus dari latar belakang profesional, akademis, dan tokoh masyarakat, serta pabelis sesuai keahlian masing-masing.
Secara teknis, diterangkan Yance, debat tersebut dilaksanakan dalam 6 segmen. dengan total waktu 180 menit, dimana waktu bersih debat kdua calon selama 150 menit.
Abdul Hanan sesuai divisi yang diampunya, memaparkan terkait potensi kerawanan terhadap pelanggaran, yang hakekatnya menurut Abdul sama dengan potensi pada Pemilu 14 Februari lalu.
"Potensi pelanggaran bisa terkait administrasi, . , tindak pidana Pemilu, pelanggaran Pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, " tegas Abdul Hanan.
Sementara itu, Dessy Arisandi mengatakan terkait pendataan DPTb, ditujukan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilih di daerah asal karena alasan tertentu, untuk bisa melakukan pemilihan di Kota Solok. Menurutnya, mayoritas permintaan pindah memilih itu dikarenakan pindah domisili.
"Sepanjang memiliki KTP El Kota Solok, akan difasilitasi. Pendaftaran permintaan pindah memilih ini bisa dilakukan hingga 20 November dengan mendatangi KPU Kota Solok atau ke kelurahan. Kita tetap berupaya semaksimal mungkin, agar seluruh masyarakat yang mimiliki hal pilih bisa terakomodir dan terlayani dengan baik, " sebut Dessy. (Amel)